Pekanbaru, Detak Indonesia--Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita lahan kebun kelapa sawit seluas 37.095 hektare yang digunakan PT Duta Palma Group terkait kasus dugaan korupsi penyerobotan lahan kawasan hutan di Riau.
Jaksa Agung Burhanuddin SH mengatakan, saat ini Kejagung meminta lahan sitaan tersebut dikelola oleh PT Perkebunan Nusantara V (Persero). Potensi pendapatan dari lahan perkebunan sitaan itu sekitar Rp600 miliar per bulan.
Namun fakta di lapangan yang dikumpulkan awak media ini, pihak PT Duta Palma tidak memberi izin masuk pihak BUMN mengawasi, memantau, mengelola perusahaan sawit tersebut. Baik memantau pembukuan keuangannya, produksi sawit, asal buah sawit dan lain-lain. Pihak keamanan dalam PT Duta Palma melarang masuk pihak BUMN yang telah ditunjuk oleh Kejagung RI. Akhirnya pihak BUMN melaporkan hal ini ke pihak kejaksaan. Biar aparat kejaksaan mengambil tindakan.
Informasi lagi, bahwa minyak sawit perusahaan yang disita ini tidak bisa dijual karena tidak memiliki Hak Guna Usaha (HGU). Pihak perusahaan itu mendrop CPOnya sendiri untuk dijadikan biodiesel di perusahaan biodiselnya sendiri.
Seperti diberitakan sebelumnya dalam konferensi pers di Jakarta Senin lalu (27/6/2022) Jaksa Agung Burhanuddin SH menegaskan, dua minggu yang lalu tim penyidik dari Kejagung telah melakukan penyitaan atas lahan tersebut dan penyitaan itu telah dititip kan ke PTPN V Riau.
Lantaran kasus ini masih diselidiki, Kejagung masih belum dapat memastikan nilai kerugian negara yang disebabkan oleh kasus penyerobotan lahan ini.
Perhitungan kerugian kasus ini akan diserahkan ke Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
"Kami akan hitung kerugiannya, tentu sejak perusahaan itu didirikan. Sejak perusahaan itu menghasilkan, dari situ lah kerugian negara (dapat diketahui)," ucap Jaksa Agung Burhanuddin SH.
Dia menjelaskan, kasus korupsi penyerobotan lahan ini diduga dilakukan oleh pemilik PT Duta Palma Grup.
Pasalnya, selama ini PT Duta Palma Grup mengelola lahan tersebut tanpa mengantongi surat-surat lengkap dari Pemerintah.
"PT Duta Palma telah membuat dan mendirikan lahan seluas itu tanpa dilandasi oleh hak yang melekat atas perusahaan itu. Jadi dia ada lahan tapi lahannya tanpa ada surat apa-apa," jelasnya.
Saat ini status pemilik PT Duta Palma Grup, Surya Darmadi, sudah masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Bahkan selama DPO, perusahan ini menggunakan profesional tapi keuangannya dikirim ke dan di mana orang DPO itu berada," jelas Burhanuddin. (*/di/azf)